Bea Cukai-Bareskrim Sikat Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 12,4 Miliar Jaringan Malaysia-Indonesia

Bea Cukai-Bareskrim Sikat Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 12,4 Miliar Jaringan Malaysia-Indonesia
Tim Operasi Gabungan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Bea Cukai Batam, dan Pangkalan Saran Operasi Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, serta happy five senilai Rp 12,4 miliar oleh jaringan Malaysia-Indonesia di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Bea Cukai.

Adapun sabu-sabu dan ekstasi yang diamankan dari para tersangka ditaksi mencapai Rp 12,4 miliar, dengan estimasi harga jual sabu-sabu Rp 1 juta per gram dan ekstasi Rp 200 ribu per butir.

Susila menyampaikan bahwa penindakan kali ini juga telah menyelamatkan 30 ribu jiwa, dengan asumsi per orang mengonsumsi satu butir ekstasi atau satu gram sabu-sabu.

Pelaku dan barang bukti telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. (*/jpnn)

Bea Cukai dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Sejumlah pelaku diberi tindakan tegas dan terukur. Barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp 12,4 miliar.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News