Bea Cukai-Bareskrim Sikat Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 12,4 Miliar Jaringan Malaysia-Indonesia
Sabtu, 30 Januari 2021 – 10:00 WIB
Adapun sabu-sabu dan ekstasi yang diamankan dari para tersangka ditaksi mencapai Rp 12,4 miliar, dengan estimasi harga jual sabu-sabu Rp 1 juta per gram dan ekstasi Rp 200 ribu per butir.
Susila menyampaikan bahwa penindakan kali ini juga telah menyelamatkan 30 ribu jiwa, dengan asumsi per orang mengonsumsi satu butir ekstasi atau satu gram sabu-sabu.
Pelaku dan barang bukti telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. (*/jpnn)
Bea Cukai dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Sejumlah pelaku diberi tindakan tegas dan terukur. Barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp 12,4 miliar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!