Bea Cukai Batam Amankan Freelancer & Ibu Rumah Tangga Gegara Ini
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya berdampak dalam penggagalan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp16 miliar,” rincinya.
Dia menegaskan penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba.
"Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Zaky. (jpnn)
Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Bea Cukai Bersinergi dengan Kejati Sulsel dan TNI AD Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan
- ATA Carnet, Fasilitas yang Permudah Masuknya Peralatan Konser Maroon 5 di Jakarta
- Dorong UMKM Go Global, Bea Cukai Malang Gelar Klinik Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Lewat Peluang Usaha, KAI Logistik Dorong Kemandirian Ibu Rumah Tangga
- Bea Cukai Malang Dorong Pelaku Usaha di Desa Pandansari untuk Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Pelaksanaan Tugas Kemenkeu di Bidang Kepabeanan dan Cukai Dukung Asta Cita Presiden RI