Bea Cukai Batam Amankan Kapal Kayu Pembawa Barang-Barang Ini

"Dari hasil penindakan itu, kami menyita 82 koli tas berbagai merek dan jenis, 91 koli pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas," kata dia.
"Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp 450.460.000,” sambungnya.
Masih menurut Rizky, kapal kayu tersebut kemudian dibawa ke dermaga tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.
“Dugaan pelanggaran sementara, kapal tersebut membawa barang larangan dan pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Saat ini, atas kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik,” pungkas Rizki. (jpnn)
Bea Cukai Batam mengamankan kapal kayu BC 20007 yang diduga akan dibawa keluar dari Batam.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
- Koleksi Terbaru UNIQLO: C Spring/Summer 2025, Paduan Gaya Kasual dan Sporty
- Bea Cukai Batam Membongkar Sindikat Joki IMEI, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku