Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya

Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah saat menyampaikan keterangan kepada awak media terkait upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang digagalkan petugas dari instansinya bersama Satresnarkoba Polresta Barelang. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis methamphetamine.

Total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak dua bungkus sabu dengan total berat 805 gram.

Diketahui, pelaku AN mengaku ditawari pekerjaan sebagai kurir sabu oleh R, sesama warga Madura yang telah lama tinggal di Johor.

Pada 17 April 2025, AN mengambil sandal berisi sabu-sabu di rumah R di Majidee, Johor Bahru, dengan janji upah Rp 40 juta dan uang muka Rp 3 juta.

Sehari kemudian, AN berangkat ke Batam dan menginap di hotel.

Setibanya di Madura, AN diperintahkan mengantar sabu ke sebuah rumah sakit dan mengirimkan foto sebagai bukti sebelum menerima sisa pembayaran.

Saat ini, barang bukti dan pelaku telah ditegah dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polresta Barelang melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Upaya penyelundupan 805 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan pelaku yang bekerja sebagai tukang cat di Malaysia digagalkan, begini kronologinya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News