Bea Cukai Batam Beri Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Batam berikan izin operasional tempat penimbunan sementara (TPS) kepada PT Global Logistik Bersama. Perusahaan yang berlokasi di Komplek Citra Buana Industrial Park, Batam tersebut ditetapkan menjadi TPS sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-180/KPU.02/2021 tanggal 07 April 2021.
Langkah ini diambil Bea Cukai Batam dalam rangka mendukung program pemerintah pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Terhitung sejak tanggal 1 Mei 2021, PT Global Logistik Bersama dapat melakukan operasional sebagai TPS dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan menteri keuangan tentang kawasan pabean dan TPS. Kami berharap pemberian izin operasional TPS kepada PT Global Logistik Bersama menjadi langkah yang baik untuk pemulihan ekonomi nasional Indonesia,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata pada Selasa (4/5).
Menurut Susila, TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Pemberian izin operasional kepada perusahaan artinya memberikan izin perusahaan untuk melakukan kegiatan penimbunan barang, yang menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Dalam pembaharuan perizinan kepabeanan dan cukai yang aktif per tanggal 1 Mei 2021, ada sebanyak dua belas perusahaan yang diberi fasilitas izin operasional TPS.
Perizinan lain kepabeanan dan cukai yang diberikan ada 149 perusahaan dengan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), 76 perusahaan dengan izin kawasan pabean, 34 perusahaan dengan izin perusahaan jasa titipan (PJT), 46 perusahaan dengan izin Returnable Package, dan 3 perusahaan dengan izin pusat logistik berikat.
“Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, pelayanan, dan tertib administrasi kepabeanan dan cukai dengan memberi izin dan terus memantau perizinan kepabeanan dan cukai yang aktif di Batam. Harapannya, pemberian izin operasional dapat memberikan dampak positif kepada pemulihan ekonomi nasional,” tutup Susila.(jpnn)
Bea Cukai Batam memberikan izin operasional tempat penimbunan sementara (TPS) kepada PT Global Logistik Bersama.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024