Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu yang Disembunyikan di Dubur
jpnn.com, BATAM - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam kembali mengamankan seorang pria calon penumpang pesawat terbang di Bandara Internasional Hang Nadim yang menyelundupkan sabu-sabu seberat 203,6 gram di dalam dubur.
“Modus penyelundupan kali ini adalah tersangka menyembunyikan narkotika dalam dubur,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah.
Menurut dia, dalam menjalankan pengawasan terhadap penyelundupan barang ilegal, Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan seluruh instansi terkait. “Penangkapan kali ini berdasarkan profiling serta analisis oleh petugas Bea Cukai Batam di terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim,” kata Rizki.
Dia menjelaskan pada 16 Agustus 2021 pagi, petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang inisial BS berdasarkan hasil profiling dan analisis gerak-gerik melewati x-ray terminal keberangkatan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan BS di hanggar Bea Cukai Hang Nadim.
“Saat dilakukan pemeriksaan, dilakukan tes urine terhadap BS, dan hasilnya positif bahwa tersangka mengonsumsi sabu-sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Rizki, BS di bawa ke rumah sakit Awal Bros untuk di-rontgen.
“Dan, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat tiga bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai adalah sabu-sabu,” ungkap Rizki.
Selanjutnya, BS dibawa ke KPU Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai Batam kembali membongkar upaya penyelundupan sabu-sabu yang diduga disembunyikan di dalam dubur.
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri