Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu yang Disembunyikan di Dubur
Rabu, 18 Agustus 2021 – 16:31 WIB

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Bea Cukai Batam. Foto: Bea Cukai.
Setelah barang bukti dikeluarkan, dilakukan tes kandungan terhadap tiga bungkus barang dengan total berat 203,6 gram, yang merupakan sabu-sabu.
“Tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut sebagaimana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Rizki. (*/jpnn)
Bea Cukai Batam kembali membongkar upaya penyelundupan sabu-sabu yang diduga disembunyikan di dalam dubur.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM