Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu yang Disembunyikan di Dubur
Rabu, 18 Agustus 2021 – 16:31 WIB

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Bea Cukai Batam. Foto: Bea Cukai.
Setelah barang bukti dikeluarkan, dilakukan tes kandungan terhadap tiga bungkus barang dengan total berat 203,6 gram, yang merupakan sabu-sabu.
“Tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut sebagaimana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Rizki. (*/jpnn)
Bea Cukai Batam kembali membongkar upaya penyelundupan sabu-sabu yang diduga disembunyikan di dalam dubur.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang