Bea Cukai Batam dan Kepri Sikat Kapal Pembawa Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam dan Kepri Sikat Kapal Pembawa Rokok Ilegal
Bea Cukai Batam dan Kepri cegah penyelundupan rokok ilegal. Foto : Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepulauan Riau secara sinergi telah melakukan penindakan terhadap dua kapal yang kedapatan membawa rokok dan rotan ilegal.

Dari penindakan kali ini, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 1.65 juta batang rokok ilegal senilai mencapai Rp1,179 miliar dan 233,5 ton rotan senilai Rp5,138 miliar.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan kronologi kedua penindakan tersebut.

“Kamis lalu kapal patroli Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap KM. Mawar yang memuat rokok tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai. dari pemeriksaan petugas, terdapat 1.650.000 batang rokok ilegal dari Singapura tujuan Perairan Nongsa, Batam yang melakukan kegiatan ship to ship ke high speed craft,” ungkap Heru.

BACA JUGA : Tertipu Jual Beli Rumah Fiktif, Uang Rp 7 Miliar Lenyap, Begini Modusnya

Perkiraan nilai barang mencapai Rp Rp 1.179.750.000? dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 955.576.875.

Hanya berselang tiga hari dari penindakan sebelumnya, pada hari Minggu (04/08), Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri BC 30005 melakukan penindakan atas KLM. Bahtera Bahari.

“Kapal tersebut memuat rotan asalan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sejumlah 233.550 kg dari Gresik, Jawa Timur tujuan Malaysia di sekitar Perairan Perhantuan, Indonesia,” tambah Heru.

Komitmen Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepulauan Riau juga ditunjukkan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News