Bea Cukai Batam dan Kepri Sikat Kapal Pembawa Rokok Ilegal
Perkiraan nilai barang mencapai Rp 5.138.100.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 1.027.620.000.
BACA JUGA :Menteri Saja Ada Tamatan SMP, Mengapa Honorer K2 Daftar PPPK Harus S1?
Komitmen Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepulauan Riau juga ditunjukkan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pengawasan secara sinergis terus diimpelmentasikan guna mendapatkan hasil yang maksimal.
Hingga akhir Juli 2019, Bea Cukai Batam telah berhasil mengamankan 7.926.156 batang rokok ilegal, dengan nilai barang mencapai Rp5.667.201.540 dan potensi kerugian negara yang terselamatkan mencapai Rp2.932.677.720.
Sementara Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil mengamankan 12.258.342 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp8.770.714.530 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.535.586.540.
Guna semakin meningkatkan pengawasan, Bea Cukai juga telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jernderal Perhubungan terkait memberlakukan kewajiban AIS bagi seluruh kapal sesuai dengan PM-7 Tahun 2019 tanggal 20 Februari 2019, dan mulai berlaku efektif 20 Agustus 2019.(adv/jpnn)
Komitmen Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepulauan Riau juga ditunjukkan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita