Bea Cukai Batam dan Polairud Kepri Siap Usut Penyelundupan Rokok dan Miras
Selain itu, speedboat dengan mesin tempel merek Yamaha 2 x 200 PK beserta kru dengan inisial AS dan AM juga diserahkan ke Bea Cukai.
“Dua orang kru kapal dan barang bukti yang sudah diserahkan akan kami tindak lanjuti dan kami pun siap mendalami kasus ini,” katanya.
Menurut Rizki, para terduga pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Ancaman hukuman pidana penjaranya adalah paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Sinergi ini dilakukan demi melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, mengamankan hak-hak negara dan agar dipatuhinya perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap sinergi antara Bea Cukai Batam dengan Polairud Kepulauan Riau terus berjalan demi pengamanan perairan yang makin baik,” tutupnya. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bea Cukai Batam dan Polairud Kepri terus menjaga kedaulatan maritim Indonesia. Kedua pihak juga sepakat mengusut penyelundupan rokok dan miras ilegal.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!