Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Amankan 2,1 Kg Sabu-sabu
jpnn.com, BATAM - Kerja sama antara Bea Cukai Batam dan jajaran Polda Kepri membuahkan hasil. Operasi bersama yang mereka lakukan telah menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.115 gram.
Hasil tangkapan ini diekspose bersama oleh kedua institusi di kantor Polda Kepri, di Batam, Senin (2/11) kemarin.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Iwan Kurniawan mengatakan tangkapan ini berasal dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Persero Batam, TPS Andalan Express Indonesia dan Pelabuhan Batu Ampar.
Awalnya petugas Bea Cukai mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 526 gram, di TPS PB pada Kamis (22/10). Barang haram dalam lima bungkus plastik itu ditemukan di dalam dinding kardus.
"Tersangka mencoba mengirim sabu melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) LP, atau Jasa Pengiriman LP ini mengeluarkan barang kiriman lewat TPS PB,” ujar Iwan.
Petugas Bea Cukai mencurigai paket kiriman itu ketika melewati mesin pemindai x-ray sekitar Pukul 10.00 WIB. Barang tersebut ketika itu masih berada di dalam karung.
Paket yang mencurigakan itu kemudian dilacak lebih teliti menggunakan bantuan unit K-9. Anjing pelacak ternyata menunjukkan respons ketika mencium bungkusan tersebut.
"Setelah K-9 merespons paket tersebut, paketnya dibuka dan diperiksa. Di dinding kardus kedapatan kristal bening dengan dugaan mengandung sabu-sabu," jelas Iwan.
Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,1 kg itu hasil tangkapan dari operasi bersama Bea Cukai dan kepolisian.
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Pengunjung PN Bandung Nekat Selundupkan Paket Sabu-sabu & Kondom, Begini Modusnya
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba