Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Amankan 2,1 Kg Sabu-sabu

Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Amankan 2,1 Kg Sabu-sabu
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Iwan Kurniawan dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart menunjukkan barang bukti dan tersangka. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Kerja sama antara Bea Cukai Batam dan jajaran Polda Kepri membuahkan hasil. Operasi bersama yang mereka lakukan telah menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.115 gram.

Hasil tangkapan ini diekspose bersama oleh kedua institusi di kantor Polda Kepri, di Batam, Senin (2/11) kemarin.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Iwan Kurniawan mengatakan tangkapan ini berasal dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Persero Batam, TPS Andalan Express Indonesia dan Pelabuhan Batu Ampar.

Awalnya petugas Bea Cukai mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 526 gram, di TPS PB pada Kamis (22/10). Barang haram dalam lima bungkus plastik itu ditemukan di dalam dinding kardus.

"Tersangka mencoba mengirim sabu melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) LP, atau Jasa Pengiriman LP ini mengeluarkan barang kiriman lewat TPS PB,” ujar Iwan.

Petugas Bea Cukai mencurigai paket kiriman itu ketika melewati mesin pemindai x-ray sekitar Pukul 10.00 WIB. Barang tersebut ketika itu masih berada di dalam karung.

Paket yang mencurigakan itu kemudian dilacak lebih teliti menggunakan bantuan unit K-9. Anjing pelacak ternyata menunjukkan respons ketika mencium bungkusan tersebut.

"Setelah K-9 merespons paket tersebut, paketnya dibuka dan diperiksa. Di dinding kardus kedapatan kristal bening dengan dugaan mengandung sabu-sabu," jelas Iwan.

Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,1 kg itu hasil tangkapan dari operasi bersama Bea Cukai dan kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News