Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
Pola pengemasan ini sengaja digunakan untuk menyamarkan keberadaan serbuk kristal putih tersebut dan menghindari deteksi petugas di bandara.
“Penindakan ini berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak delapan bungkus sabu dengan berat masing-masing bungkusan sebesar 280 gram dengan total berat 2.240 gram," ungkap Zaky.
Rencananya, kata Zaky, barang haram tersebut akan dibawa ke tujuan akhir Kendari menggunakan maskapai Citilink dengan rute Batam-Jakarta-Makassar-Kendari.
Menurut keterangan dari kedua pelaku, barang tersebut diperoleh dari seorang pengendali berinisial AWI yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.
Pelaku AM mengaku menjadi kurir setelah diajak oleh temannya SASA, dan pernah menyelundupkan sabu ke Kendari serta menerima imbalan bersih sebesar Rp 40 juta.
Sementara pengakuan RD mengaku baru pertama kali menjadi kurir karena dirayu oleh pacarnya, AM, dan tergiur imbalan sebesar Rp 50 juta.
Pada 22 Januari 2025, RD, AM, dan SASA diperintahkan oleh AWI untuk berangkat dari Pekanbaru ke Batam dengan tiket yang dibeli oleh SASA.
Setibanya di Batam, mereka menginap di Hotel yang sama dengan AWI, di kawasan Jodoh, Batam.
Keesokannya pada 23 Januari 2025 pagi, atas arahan SASA, pelaku RD dan AM membeli koper di Nagoya dan pakaian bekas di Pasar Jodoh untuk mengisi koper tersebut.
Bea Cukai Batam bersinergi bersama Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim berhasil membongkar upaya penyelundupan sabu-sabu di bandara dan hotel
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun