Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam dua koper calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Hang Nadim pada Jumat (10/1).
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti, berupa 3.195 gram atau 3,1 Kg methamphetamine (sabu-sabu).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan penindakan ini berawal dari kecurigaan pihaknya terhadap dua koper milik penumpang yang teridentifikasi WNI atas nama F (21), dan A (17) dengan rute penerbangan Batam-Semarang-Balikpapan.
Dari hasil pemindaian X-ray diketahui koper keduanya menunjukkan adanya barang mencurigakan, masing-masing dua bungkus dalam koper milik F, dan satu bungkus dalam koper milik A.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas pun segera melakukan penegahan terhadap koper tersebut untuk dilakukan pendalaman dan membawa kedua calon penumpang ke ruang rekonsiliasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa barang bawaan di dalam koper mereka adalah narkotika jenis methampethamine.
"Terkait jumlahnya, masing-masing dalam koper milik F terdapat dua bungkusan serbuk kristal bening diduga methampethamine seberat kurang lebih 2.130 gram, sementara dalam koper milik A terdapat satu bungkusan serbuk kristal bening diduga methampethamine seberat kurang lebih 1.065 gram,” beber Zaky.
Dalam uji laboratorium, kata Zaky, serbuk kristal bening tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis methamphetamine.
Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam dua koper calon penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim, begini kronologinya
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi