Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam dua koper calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Hang Nadim pada Jumat (10/1).
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti, berupa 3.195 gram atau 3,1 Kg methamphetamine (sabu-sabu).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan penindakan ini berawal dari kecurigaan pihaknya terhadap dua koper milik penumpang yang teridentifikasi WNI atas nama F (21), dan A (17) dengan rute penerbangan Batam-Semarang-Balikpapan.
Dari hasil pemindaian X-ray diketahui koper keduanya menunjukkan adanya barang mencurigakan, masing-masing dua bungkus dalam koper milik F, dan satu bungkus dalam koper milik A.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas pun segera melakukan penegahan terhadap koper tersebut untuk dilakukan pendalaman dan membawa kedua calon penumpang ke ruang rekonsiliasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa barang bawaan di dalam koper mereka adalah narkotika jenis methampethamine.
"Terkait jumlahnya, masing-masing dalam koper milik F terdapat dua bungkusan serbuk kristal bening diduga methampethamine seberat kurang lebih 2.130 gram, sementara dalam koper milik A terdapat satu bungkusan serbuk kristal bening diduga methampethamine seberat kurang lebih 1.065 gram,” beber Zaky.
Dalam uji laboratorium, kata Zaky, serbuk kristal bening tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis methamphetamine.
Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam dua koper calon penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim, begini kronologinya
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- UMKM Asal Malang Sukses Ekspor Perdana 500 Pot Gerabah ke Jepang
- Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Liter Arak Bali Ilegal Lewat Penindakan di Tlogosari Kulon