Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim

"Kemudian melalui pengecekan urine terhadap kedua pelaku, dikatahui F positif menggunakan narkoba dan A negatif menggunakan narkoba,” sambung Zaky.
Lebih lanjut Zaky mengatakan tersangka mengaku telah melakukan tiga kali pengiriman.
Modus serupa dilakukan F sebanyak 2 kali melalui jalur udara dengan tujuan Samarinda dan Lombok dengan masing-masing pengiriman membawa satu kilogram methamphetamine.
Dalam aksinya, keduanya dijanjikan imbalan sebesar Rp 60 juta untuk setiap kilogram barang yang berhasil dibawa.
Kini tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Zaky menyebut melalui penindakan ini pemerintah mampu menyelamatkan setidaknya 15.975 orang dari bahaya narkoba.
“Ini merupakan komitmen kami bersama Polda Kepulauan Riau untuk memberantas penyelundupan Narkotika. Kami tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkotika,” tegas Zaky mengakhiri. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam dua koper calon penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim, begini kronologinya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Genjot Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean & TPS di Pelabuhan Belawan
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan