Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
"Kemudian melalui pengecekan urine terhadap kedua pelaku, dikatahui F positif menggunakan narkoba dan A negatif menggunakan narkoba,” sambung Zaky.
Lebih lanjut Zaky mengatakan tersangka mengaku telah melakukan tiga kali pengiriman.
Modus serupa dilakukan F sebanyak 2 kali melalui jalur udara dengan tujuan Samarinda dan Lombok dengan masing-masing pengiriman membawa satu kilogram methamphetamine.
Dalam aksinya, keduanya dijanjikan imbalan sebesar Rp 60 juta untuk setiap kilogram barang yang berhasil dibawa.
Kini tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Zaky menyebut melalui penindakan ini pemerintah mampu menyelamatkan setidaknya 15.975 orang dari bahaya narkoba.
“Ini merupakan komitmen kami bersama Polda Kepulauan Riau untuk memberantas penyelundupan Narkotika. Kami tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkotika,” tegas Zaky mengakhiri. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam dua koper calon penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim, begini kronologinya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi