Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 795.500 Ekor Benih Lobster, Begini Kronologinya

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau pada Rabu (21/08).
Diketahui, benih lobster tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Rizal mengungkapkan kronologi penindakan ini bermula dari diterimanya informasi pada Selasa (20/8) terkait adanya high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyelundupan benih lobster yang menuju luar perairan Indonesia.
"Lokasi kejadian kami dapatkan dari informasi masyarakat, lalu kami mengomunikasikan hal ini kepada PSDKP dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Begitu kapal penyelundup bergerak, Bea Cukai mengerahkan armada patroli untuk melakukan pergerakan di laut," beber Rizal dalam keterangannya, Jumat (23/8).
Tim Bea Cukai menemukan HSC target melintasi Perairan Pulau Abang, Galang pada Rabu (21/8).
Pengejaran pun dilaksanakan menggunakan Kapal Patroli BC10029 dan Kapal Interseptor BC11001 hingga akhirnya HSC target diketahui mengarah ke Perairan Nipah dengan haluan Malaysia.
"Sekitar pukul 21.00, kami mengejar HSC target sampai masuk ke karang dan hutan bakau. Saat pengejaran itu, dua orang pelaku melompat ke laut dan HSC kandas di hutan bakau," lanjut Rizal.
Tim Bea Cukai kemudian mengejar pelaku di lokasi Pulau Panjang, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau sampai malam hari, tetapi tidak mendapatkan hasil.
Upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau digagalkan Bea Cukai Batam, begini kronologinya
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan