Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Harley Davidson Bekas dari Luar Negeri

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Harley Davidson Bekas dari Luar Negeri
Bea Cukai Batam kembali menunjukkan bukti keseriusannya menutup pintu masuk penyelundupan ke Indonesia. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Pengawasan dilakukan tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga upaya nyata Bea Cukai Batam dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkas Evi. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Batam kembali menunjukkan bukti keseriusannya menutup pintu masuk penyelundupan ke Indonesia


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News