Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Harley Davidson Bekas dari Luar Negeri
Kamis, 13 Juni 2024 – 02:12 WIB

Bea Cukai Batam kembali menunjukkan bukti keseriusannya menutup pintu masuk penyelundupan ke Indonesia. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Pengawasan dilakukan tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga upaya nyata Bea Cukai Batam dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkas Evi. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Batam kembali menunjukkan bukti keseriusannya menutup pintu masuk penyelundupan ke Indonesia
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai