Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Harley Davidson Bekas dari Luar Negeri
Kamis, 13 Juni 2024 – 02:12 WIB
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Pengawasan dilakukan tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga upaya nyata Bea Cukai Batam dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkas Evi. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Batam kembali menunjukkan bukti keseriusannya menutup pintu masuk penyelundupan ke Indonesia
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya