Bea Cukai Batam Kawal Pelaksanaan Aturan Baru di Kawasan Bebas per 1 Juni
Senin, 31 Mei 2021 – 16:09 WIB
Dia berharap aturan itu dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan bagi petugas Bea Cukai terkait kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas.
"Juga mendukung program pemulihan ekonomi nasional dengan mengakomodir kegiatan proses bisnis perlogistikan di kawasan bebas,” ucap Susila.
Dia pun memastikan jajaran Bea Cukai Batam siap mendukung pelaksanaan aturan baru tersebut.
"Tentunya Bea Cukai Batam selalu siap dengan segala perubahan dan mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk kemajuan Indonesia di era industri 4.0 ini," pungkas Susila. (*/jpnn)
Bea Cukai Batam siap mengawal implementasi PMK Nomor 34 /PMK.04/2021 yang berlaku efektif per 1 Juni 2021.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah
- ILCS Kembangkan Digital Maritime Development Center di Yogyakarta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai