Bea Cukai Batam Lelang 5 Unit Mobil Mewah, Tembus Rp5,8 Miliar
Jumat, 15 Oktober 2021 – 19:14 WIB

Bea Cukai lelang Nissan GTR E-BCNR-33. Foto: dok Bea Cukai
Kepada pihak yang memenangkan lelang bisa segera melakukan pelunasan hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menjual 5 dari 7 unit mobil mewah hasil sitaan yang dilelang di Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini