Bea Cukai Batam Memusnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,53 Miliar
Jumat, 18 Juni 2021 – 17:00 WIB
Sementara itu, Asisten II Wali Kota Batam Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pebrialin memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Batam yang telah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Atas nama wali kota dan Pemerintah Kota Batam, kami sampaikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada Bea Cukai Batam karena sudah bekerja dengan keras,” ucapnya. (*/jpnn)
BMN yang dimusnahkan bea Cukai merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta tidak layak konsumsi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok