Bea Cukai Batam Memusnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,53 Miliar
Jumat, 18 Juni 2021 – 17:00 WIB

Bea Cukai Batam memusnahkan BMN hasil penindakan 2015-2021. Foto: Humas Bea Cukai
Sementara itu, Asisten II Wali Kota Batam Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pebrialin memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Batam yang telah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Atas nama wali kota dan Pemerintah Kota Batam, kami sampaikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada Bea Cukai Batam karena sudah bekerja dengan keras,” ucapnya. (*/jpnn)
BMN yang dimusnahkan bea Cukai merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta tidak layak konsumsi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo