Bea Cukai Batam Mengamankan 509 Gram Sabu-sabu

Bea Cukai Batam Mengamankan 509 Gram Sabu-sabu
Bea Cukai Batam mengamankan 509 gram sabu-sabu. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Berkaitan dengan status Indonesia Darurat Narkotika, Bea Cukai kian gencar melakukan langkah-langkah penindakan untuk menanggulangi maraknya penyelundupan narkotika.

Di tahun ini Bea Cukai telah mengantisipasi dengan menggagalkan 258 penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor sejumlah 3.779,95 kg hingga 31 Agustus 2018 atau meningkat dibandingkan dengan penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) di sepanjang tahun 2017 sebanyak 2.139,71 kg. Dengan asumsi 1 gram tangkapan bisa menyelamatkan 5 orang, maka generasi muda yang telah diselamatkan sebanyak 18,9 juta orang.

Menambah daftar keberhasilan penindakan narkotika, pada Kamis (8/11) lalu, Bea Cukai Batam mengamankan 509 gram sabu (methamphetamine).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengungkapkan bahwa pengamanan tersebut berawal dari kegiatan profiling petugas terhadap calon penumpang Lion Air JT 972 (BTH-SUB) berinisial Z yang berusia 27 tahun. “Dari kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan awal kepada calon penumpang bersangkutan, dan ditemukan adanya bungkusan mencurigakan di sepatunya," kata Susila Brata dalam jumpa pers yang digelar, beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan di Ruang Pelayanan Bea Cukai Bandara Hang Nadim, lanjut Susila, tersangka calon penumpang Lion Air JT 972 tujuan Batam- Surabaya pukul 14.55 tersebut membawa dua bungkus di dalam sepatu kiri dan dua bungkus di dalam sepatu kanan. Bungkus plastik tersebut berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu. Atas temuan tersebut petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih mendalam, dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepri.

Selain langkah penindakan narkotika seperti yang dilakukan Bea Cukai Batam, Susila menambahkan, Bea Cukai pun secara nasional melakukan beragam upaya preventif dalam menghadapi ancaman dan tantangan perkembangan kejahatan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

“Kami telah mengembangkan sistem aplikasi pengawasan yang terintegrasi meliputi Sistem Intelijen Terpusat dan Operasi Penindakan Narkotika yang terkoordinasi untuk identifikasi, pelacakan, dan penindakan aktifitas perdagangan gelap dan organisasi kejahatan penyelundupan narkotika sehingga terbentuk suatu sistem yang komprehensif," ujarnya.

Juga terdapat sinergi kerja sama (joint inter agency) antara Bea Cukai dengan penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam bentuk kegiatan inteligence fusion yaitu penyebaran dan penyatuan data dan informasi intelijen mengenai peredaran gelap narkotika dan joint enforcement yaitu penindakan bersama dengan penegak hukum lainnya (BNN dan POLRI) dalam rangka membuka dan memutuskan jaringan kejahatan peredaran gelap narkotika.

Berkaitan dengan status Indonesia Darurat Narkotika, Bea Cukai kian gencar melakukan penindakan untuk menanggulangi maraknya penyelundupan narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News