Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 10.810 Batang Kayu Teki
jpnn.com, BATAM - Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam bersama Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 10.810 kayu teki di perairan Pulau Jaloh Atas, Batam, Kepulauan Riau, Senin (28/6).
Tim Patroli Bea Cukai Batam mengamankan nakhoda KM SP berinisial A, beserta lima anak buah kapal (ABK) inisial D, S, M, IM, dan U, karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
“Tim Patroli Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap KM SP, sesuai surat bukti penindakan (SBP) tertanggal 28 Juni 2021 pukul 00.30 WIB di perairan Pulau Jaloh Atas,” jelas Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani.
Menurut dia, setelah dilakukan pencacahan terhadap barang bukti, pihaknya mengamankan sebanyak 10.810 batang kayu teki.
"Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.324.000,” jelas Undani.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 12 Huruf d Juncto Pasal 83 Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Tersangka dan barang bukti selanjutnya kami serahkan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani. (*/jpnn)
Tim Patroli Bea Cukai Batam mengamankan nakhoda KM SP berinisial A, beserta lima anak buah kapal (ABK) inisial D, S, M, IM, dan U, karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini