Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 1,3 M, Tersangka Masih Dikejar
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam menggagalkan penyelundupan benih lobster yang diperkirakan bernilai Rp 1,3 miliar, saat melakukan pengawasan barang kargo dari pesawat rute Surabaya-Batam di Terminal Kargo Bandara Hang Nadim, Sabtu (29/5) lalu.
Aksi penyelundupan itu dilakukan dengan menyimpan benih lobster di dalam galon, kemudian dikemas menggunakan keranjang bambu.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata, penindakan berawal pada Sabtu (29/5), sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam bersama BKIPM melaksanakan pengawasan pembongkaran barang kargo pesawat LA dengan rute Surabaya-Batam.
"Lalu, pada pukul 09.30 WIB petugas menemukan barang yang dicurigai dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray,” ungkapnya, Rabu (8/6).
Dia menambahkan berdasar hasil pemeriksaan barang, petugas mendapati bungkusan mencurigakan dalam galon plastik yang disembunyikan di keranjang bambu.
Setelah keranjang bambu tersebut dibuka, katanya, muncul kecurigaan bahwa barang tersebut berupa benih lobster.
Kemudian, barang bukti tersebut dilakukan pencacahan di Kantor Bea Cukai Batu Ampar.
Bea Cukai Batam bersama BKIPM Batam menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 1,3 miliar, di Terminal Kargo Bandara Hang Nadim, Sabtu (29/5). Tersangka masih dikejar.
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini