Bea Cukai Batam Musnahkan 137 Ton Barang Penindakan

Bea Cukai Batam Musnahkan 137 Ton Barang Penindakan
Bea Cukai Batam memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan sepanjang 2013-2017, Rabu (9/5). Foto: Bea Cukai Batam

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan sepanjang 2013-2017, Rabu (9/5).

Pemusnahan itu merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector.

“Sebanyak 352 botol minuman keras ilegal, 8.496 kaleng bir, 56 juta batang rokok ilegal, dan 596 bale pakaian bekas dimusnahkan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata.

Selain itu, ada juga sampah biji plastik seberat 49.850 kg, beras ketan dalam kondisi rusak 2.475 kg, gula dalam kondisi rusak sebanyak 350 kg, scrap (sampah) plastik dengan berat 2.240 kg, dan ban bekas untuk kendaraan roda empat 153 buah.

Tidak hanya itu, ada juga bawang merah dan bawang putih dalam kondisi busuk sebanyak 885 kg dan 450 kg, sepatu, kasur, karpet dan alat rumah tangga sebanyak 57 koli, dan barang lain-lain dalam jumlah kecil.

Total berat secara keseluruhan diperkirakan mencapai 137 ton.

“Perkiraan nilai barang mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar. Untuk itu, Bea Cukai melakukan pemusnahan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” tambah Susila.

Dia menjelaskan, langkah itu juga untuk menjaga kestabilan perekonomian dalam negeri dari gempuran produk-produk ilegal.

Bea Cukai Batam memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan sepanjang 2013-2017, Rabu (9/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News