Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal
Kamis, 30 Desember 2021 – 18:56 WIB
“Kita berharap masyarakat Batam terutama pengusaha untuk selalu taat hukum yang berlaku di negara kita ini,” ujarnya.
Ambang menjelaskan kegiatan itu juga dimaksudkan untuk mengkampanyekan 'Legal Itu Mudah', sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.
“Kami memberikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkas Ambang. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal hasil operasi cukai periode 2020 hingga 2021 pada Rabu (29/12).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok