Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal
Kamis, 30 Desember 2021 – 18:56 WIB

Bea Cukai Batam memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil operasi cukai periode 2020 hingga 2021 pada Rabu (29/12). Foto: dok Bea Cukai
“Kita berharap masyarakat Batam terutama pengusaha untuk selalu taat hukum yang berlaku di negara kita ini,” ujarnya.
Ambang menjelaskan kegiatan itu juga dimaksudkan untuk mengkampanyekan 'Legal Itu Mudah', sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.
“Kami memberikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkas Ambang. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal hasil operasi cukai periode 2020 hingga 2021 pada Rabu (29/12).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok