Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Periode 2017-2024, Ini Datanya

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Periode 2017-2024, Ini Datanya
Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2017 hingga 2024 pada Kamis (10/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Makanan dan minuman sebanyak 2.081 buah dengan total nilai barang Rp 104.813.000, sextoys sebanyak 12 buah dengan total nilai barang Rp 1,2 juta.

Kemudian barang lainnya, berupa beras, peralatan rumah tangga, perkakas sebanyak 4.034 buah dengan total nilai barang Rp 758.869.800.

"Total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai 16,4 miliar rupiah (Rp 16.434.065.200,00)," sebut Zaky.

Zaky menegaskan pemusnahan atas BMMN hasil penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengungkapkan sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN, disebutkan BMMN dimusnahkan yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan

“Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antarinstansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara,"

Zaky berharap dengan dilakukan pemusnahan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2017 hingga 2024


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News