Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Rp 12,6 Miliar

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Rp 12,6 Miliar
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal bernilai miliaran rupiah. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam memusnahkan barang ilegal hasil penindakan yang mencapai Rp 12,6 miliar, Senin (21/12).

“Total perkiraan nilai barang Rp 12.616.628.541 dengan estimasi kerugian negara Rp 8.868.436.218,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Susila Brata.

Yang dimusnahkan adalah barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dari 2017-2020.

BMN itu telah diselesaikan administrasinya, dan sudah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

BMN yang dimusnahkan adalah yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan dan dihibahkan.

Serta berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan.

Adapun BMN yang dimusnahkan itu adalah 1.404.523 batang rokok ilegal, 16.266 botol dan 7.175 kaleng minuman keras ilegal.

Kemudian, 173 unit telepon genggam, dan aksesorisnya 329 buah, 1.557 kosmetik dan barang pornografi yang terdiri dari alat pembersih kuku, s*x toys, dan vibrator.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp 12.616.628.541 dengan estimasi kerugian negara Rp 8.868.436.218.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News