Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Rp 12,6 Miliar
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam memusnahkan barang ilegal hasil penindakan yang mencapai Rp 12,6 miliar, Senin (21/12).
“Total perkiraan nilai barang Rp 12.616.628.541 dengan estimasi kerugian negara Rp 8.868.436.218,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Susila Brata.
Yang dimusnahkan adalah barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dari 2017-2020.
BMN itu telah diselesaikan administrasinya, dan sudah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
BMN yang dimusnahkan adalah yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan dan dihibahkan.
Serta berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan.
Adapun BMN yang dimusnahkan itu adalah 1.404.523 batang rokok ilegal, 16.266 botol dan 7.175 kaleng minuman keras ilegal.
Kemudian, 173 unit telepon genggam, dan aksesorisnya 329 buah, 1.557 kosmetik dan barang pornografi yang terdiri dari alat pembersih kuku, s*x toys, dan vibrator.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp 12.616.628.541 dengan estimasi kerugian negara Rp 8.868.436.218.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!