Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Rp 12,6 Miliar

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Rp 12,6 Miliar
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal bernilai miliaran rupiah. Foto: Humas Bea Cukai.

Berikutnya 501 koli ballpress yang berisi pakaian, sepatu, tas, serta barang-barang lain dalam jumlah kecil.

Barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC (barang kena cukai) harus dimusnahkan oleh pejabat Bea Cukai  atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat Bea Cukai,” pungkas Susila. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp 12.616.628.541 dengan estimasi kerugian negara Rp 8.868.436.218.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News