Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Rp 12,6 Miliar
Selasa, 22 Desember 2020 – 19:15 WIB
Berikutnya 501 koli ballpress yang berisi pakaian, sepatu, tas, serta barang-barang lain dalam jumlah kecil.
Barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC (barang kena cukai) harus dimusnahkan oleh pejabat Bea Cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat Bea Cukai,” pungkas Susila. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp 12.616.628.541 dengan estimasi kerugian negara Rp 8.868.436.218.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!