Bea Cukai Batam Musnahkan Ribuan Koli Pakaian Bekas Hasil Penindakan
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian, sepatu, dan tas bekas.
Barang-barang tersebut hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2018 sampai 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani saat Konferensi Pers di Kantor Bea Cukai Batam, Senin (3/4).
Dia menambahkan total perkiraan barang tersebut mencapai Rp 17,4 miliar .
Askolani mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
Pemusnahkan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kec. Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu.
Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak bisa dihibahkan.
Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas.
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia