Bea Cukai Batam Musnahkan Rokok dan Minol Ilegal, Sebegini Jumlahnya

Bea Cukai Batam Musnahkan Rokok dan Minol Ilegal, Sebegini Jumlahnya
Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). 

Kegiatan pemusnahan itu dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani di Kantor Bea Cukai Batam pada Rabu (5/10).

Askolani mengatakan pemusnahan ini sebagai hasil penindakan selama 2019 hingga 2022.

Menurut dia, dalam waktu tersebut dilakukan sebanyak 373 penindakan dengan jumlah barang yang ditindak yaitu rokok ilegal sebanyak 133.436.070 batang dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 46.005 liter. 

"Nilai barang yang ditindak selama periode tersebut mencapai Rp242,71 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp65,5 miliar,” kata Askolani.

BMN yang dimusnahkan berupa 46.732 batang BKC HT ilegal hasil dari 22 penindakan pada saat Operasi Gempur Rokok Ilegal. 

Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Batam juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng yang merupakan hasil dari 49 penindakan yang dilakukan sejak 2019 hingga 2022.

Nilai seluruh BMN yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 10,01 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,13 miliar. 

Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News