Bea Cukai Batam Sita 10 Ribu Pil Ekstasi
Selasa, 02 Juli 2013 – 12:12 WIB
BATAM - Aparat Bea Cukai (BC) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menyita sepuluh ribu butir pil ekstasi di Pelabuhan Internasional Batam Centre sekitar pukul 12.00, Senin (1/7). Ribuan pil ekstasi yang dimasukkan ke dalam dua dus susu bubuk itu ditemukan dalam tas pakaian milik Ng Can Kiong alias Sandri, 28. Pelaku langsung dibawa ke kantor BC dan diminta untuk membuka tasnya. Benar saja, dalam tas itu, ada dus Nestle dan Milo yang berisi sembilan bungkusan besar.
Tidak ayal, petugas langsung membekuk pelaku. Setelah ditangkap, pelaku masih dihubungi seseorang yang diduga pemesan barang haram tersebut. Namun, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri belum berhasil menangkap penelepon itu.
Can Kiong berangkat dari pelabuhan Situlang Laut, Malaysia, dengan kapal Indo Mas 3 yang merapat di Pelabuhan Internasional Batam Centre pukul 12.00 kemarin. Petugas x-ray yang memeriksa tas pelaku mencurigai salah satu barang dalam tas tersebut.
Baca Juga:
BATAM - Aparat Bea Cukai (BC) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menyita sepuluh ribu butir pil ekstasi di Pelabuhan Internasional Batam Centre sekitar
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas