Bea Cukai Batam Sita 18 Kg Sabu-sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Selama Tahun 2020
Selasa, 13 Oktober 2020 – 18:12 WIB

Barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Batam terhadap kasus penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) selama tahun 2020. Foto: Humas Bea Cukai
“Total nilai barang dari penegahan tersebut diperkirakan mencapai Rp832 juta,” pungkas Rizki.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Batam melakukan penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sebanyak 36 kasus selama tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi