Bea Cukai Batam Sita 18 Kg Sabu-sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Selama Tahun 2020
Selasa, 13 Oktober 2020 – 18:12 WIB
“Total nilai barang dari penegahan tersebut diperkirakan mencapai Rp832 juta,” pungkas Rizki.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Batam melakukan penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sebanyak 36 kasus selama tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum