Bea Cukai Batam Sosialisasi Aturan Baru Mengenai Impor Barang Kiriman
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai melakukan sosialisasi dan Public Hearing Implementasi PMK Nomor 199 Tahun 2019 kepada asosiasi perusahaan jasa titipan (PJT) dan agen-agen PJT yang berada di wilayah Kawasan Bebas Batam. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka sosialisasi dan implementasi peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang impor barang kiriman.
Acara diselenggarakan pada hari Rabu (22/1) lalu di Aula Lantai Kantor Bea Cukai Batam dengan dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau, dan perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak wilayah Batam serta perwakilan PJT wilayah Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan sarana yang diberikan Bea Cukai agar regulasi baru dapat dipahami masyarakat. “Kami memberikan pemahaman bahwa kami, Bea Cukai membuat kebijakan itu (regulasi baru barang kiriman) tentu saja untuk kemaslahatan semua untuk mengatur keseimbangan satu dengan yang lain. Kami dari Kantor Bea Cukai Batam sejak awal Januari sudah intensif membahas bagaimana mengatasinya," ujar Susila Brata.
Direktur Teknis dan Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan bahwa penyampaian materi PMK ini agar seluruh masyarakat memahami informasi yang berubah saat ini. “PMK Nomor 199 Tahun 2019 akan diberlakukan pada tanggal 30 Januari 2020, kegiatan ini kiranya dapat mengurangi miskomunikasi antara kita semua agar tidak mendapatkan informasi yang menyesatkan," ucap Fadjar Donny Tjahjadi.
Terkait pengeluaran barang kiriman dari FTZ Batam terdapat ada 5 Kategori Barang Kiriman yang akan dikeluarkan ke Daerah Indonesia Lainnya, yaitu: E-commerce/Umum (dipungut Bea Masuk/BM dan PPN), Produk Batam IKM (hanya dipungut PPN), Barang Transit ( tidak dipunggut BM dan PPN), Barang Retur ( tidak dipunggut BM dan PPN), dan Personal Effect (tidak dipunggut BM dan PPN)
Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dimana peserta dapat memberikan pertanyaan substansial serta dijawab langsung oleh Bea Cukai. Acara diakhiri dengan penyerahan poster secara simbolis yang berisi ketentuan barang kiriman untuk dipasang di Kantor agen-agen PJT di wilayah Batam kepada Ketua Asperindo Batam dan Perwakilan PT. Pos Indonesia dan diharapkan saat pemberlakuan PMK ini, masyarakat telah mengetahui dasar-dasar aturan dan perhitungannya.(ikl/jpnn)
Bea Cukai sosialisasi dan Public Hearing Implementasi PMK Nomor 199 Tahun 2019 kepada asosiasi perusahaan jasa titipan (PJT) dan agen-agen PJT di wilayah Kawasan Bebas Batam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024