Bea Cukai Batam Sukses Meningkatkan Penyelesaian Proses Kepabeanan Barang Kiriman
jpnn.com, BATAM - Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal dalam proses pemasukan dan pengeluaran barang kiriman.
Susila menjelaskan rata-rata waktu penyelesaian proses kepabeanan barang kiriman pada Oktober 2020 mencapai 0,8 hari, dari target 1,6 hari.
"Jumlah dokumen barang kiriman yang dilayani sebanyak 633.746 dokumen,” kata Susila saat melaksanakan saat rapat kinerja periode Oktober 2020, Selasa (10/11), pekan lalu.
Menurut Susila, hasil tersebut merupakan waktu layanan tercepat selama 2020.
“Peningkatan percepatan layanan barang kiriman ini tidak lepas dari upaya Bea Cukai Batam untuk membuktikan komitmen Bea Cukai dalam mendukung implementasi PMK 199 Tahun 2019,” ujarnya.
Ia menjelaskan, komitmen itu mulai dari menggencarkan sosialisasi barang kiriman, penambahan petugas Bea Cukai di tempat penimbunan sementara (TPS), hingga dilaksanakannya rapat untuk mengulas proses bisnis barang kiriman.
“Hasil ini merupakan sinergi bersama dan semua pihak yang terlibat seperti perusahaan jasa titipan (PJT), marketplace, hingga pengirim barang yang sudah menjalani aturan ini dengan baik,” tambah Susila.
Namun demikian, Susila menyatakan Bea Cukai Batam akan terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pelayanan yang prima dalam rangka mendukung industri dan memfasilitasi perdagangan. (*/jpnn)
Proses kepabeanan barang kiriman pada Oktober 2020 mencapai 0,8 hari, dari target 1,6 hari. Ini merupakan waktu layanan tercepat selama 2020.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto
- Peringati HPI, Bea Cukai Perkuat Kolaborasi Internasional untuk Hadapi Tantangan Global
- Terbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia, Ini Harapan Bea Cukai Purwokerto
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim