Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal

Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
Ilustrasi - Barang bukti gawai Iphone ilegal. ANTARA FOTO/Agus Alfian/jhw/ama.

Saat itu, Bea Cukai mengamankan YT, seorang calon penumpang pesawat tujuan Batam-Jakarta,  yang membawa 100 ponsel bekas berbagai macam seri merek Apple.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YT diperintah KW membawa ponsel bekas tersebut, dengan mekanisme membawa koper kosong, yang kemudian pelaku menuju ke toko suvenir di ruang tunggu A8 untuk mengambil ponsel bekas tersebut.

KW masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak hadir pada panggilan pertama dan kedua sebagai saksi untuk tersangka YT, sehingga diterbitkan surat perintah pencarian orang (SPPO).

Selanjutnya, Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan Polresta Barelang dalam rangka permintaan bantuan pencarian, serta menghadirkan  KW.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Evi menambahkan Bea Cukai berkomitmen menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi dari praktik joki IMEI. Dari kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Batam, praktik joki IMEI berhasil ditekan secara signifikan. “Ini juga berkat peran dan dukungan masyarakat dalam penertiban praktik perjokian yang dilakukan Bea Cukai Batam,” kata Evi. (antara/jpnn)

Bea Cukai Batam menangkap pelaku penyelundupan HP bekas ilegal. Tersangka ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News