Bea Cukai Batam Tindak Miras Ilegal Senilai Miliaran Asal Singapura, Ada 2 Tersangka
Kamis, 07 Maret 2024 – 17:11 WIB

Ribuan botol miras ilegal asal Singapura disita petugas Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polda Kepri sebagai barang bukti dalam penindakan yang berlangsung di Kawasan Buana Central Park Batam pada Kamis (25/1). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Hingga saat ini ada dua tersangka yang telah diamankan petugas, masing-masing berinisial A sebagai pemilik barang, dan TS sebagai pemalsu dokumen.
Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pelayanan dan pengawasan dengan maksimal terhadap aktivitas kepabeanan dan cukai di kawasan bebas Batam,” tegas Evi. (mrk/jpnn)
Ribuan botol miras ilegal senilai miliaran asal Singapura disita petugas Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polda Kepri sebagai barang bukti
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar