Bea Cukai Bebaskan Biaya Impor Rp1,62 Triliun Demi Mendukung Penanganan Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Dukungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terhadap pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19, diberikan dengan membebaskan bea masuk untuk alat kesehatan (Alkes).
Data yang diperoleh dari Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu menyebutkan, hingga Agustus 2020, realisasi pemberian fasilitas untuk percepatan pelayanan impor dan menjaga stabilitas harga alkes tersebar di berbagai sektor.
Berdasarkan data per 19 Agustus 2020, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid-19 telah diberikan dengan total nilai impor mencapai Rp 6.959.952.150.019 (Rp 6,95 T). Adapun total realisasi fasilitas pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) mencapai Rp1.627.457.166.174 (Rp 1,62 T).
Jenis fasilitas yang dimanfaatkan oleh importir di antaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan atau lembaga sosial (PMK 70/2012), barang yang diimpor oleh pemerintah pusat dan daerah (PMK 171/2019), dan barang untuk alkes Covid-19 (PMK 34/2020 jo 83/2020).
Fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan BM, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor. Dengan rincian pembebasan BM sebesar Rp 610.677.300.624, tidak dipungut PPN sebesar Rp 683.026.009.983, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp 333.753.855.567.
Penerima fasilitas pembebasan BM dan PDRI paling banyak menggunakan skema PMK 34. Hingga 19 Agustus 2020, nilai fasilitas dengan skema PMK 34 mencapai Rp 1,18 triliun. Diikuti fasilitas pembebasan dengan skema PMK 171 sebesar Rp 326 miliar, dan skema PMK 70 sebesar Rp 116 miliar.
Data Bea Cukai hingga 14 Agustus 2020 tercatat bahwa nilai impor dan realisasi pemberian fasilitas berdasarkan PMK 34/2020 jo 83/2020 hingga Juli 2020 terus mengalami mengalami penurunan dan sedikit meningkat di minggu pertama Agustus 2020.
Kenaikan impor di minggu pertama Agustus dikarenakan impor Rapid Test oleh dua perusahaan dengan nilai impor Rp253 miliar dan total fasilitas sebesar Rp 35 miliar.
Bea Cukai bebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor alkes sebesar Rp 1,62 T di masa pandemi.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024