Bea Cukai Bebaskan Ratusan Miliar Cukai Etil Alkohol Demi Penanggulangan COVID-19

Bea Cukai Bebaskan Ratusan Miliar Cukai Etil Alkohol Demi Penanggulangan COVID-19
Ilustrasi. Foto: bea cukai

Sementara itu Herudi Wijayanto, Sales & Marketing Manager PT Indo Acidatama Tbk., selaku produsen Etil Alkohol juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah melalui Bea Cukai yang telah memberikan fasilitas pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk tujuan sosial, sekaligus memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada PT Indo Acidatama Tbk dalam memenuhi tingginya permintaan Etil Alkohol dari instansi dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Untuk peralatan lainnya seperti masker dan APD, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jateng DIY, Amin Tri Sobri menjelaskan bahwa telah diambil kebijakan yang cepat dan tepat.

Bea Cukai Jateng DIY telah membebaskan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas importasi peralatan tersebut.

Belum banyak yang memanfaatkan fasilitas tersebut melalui Jawa Tengah dan DIY. Hingga saat ini baru ada 20,000 pcs masker dan 147 set APD medical grade yang diimpor.

Namun demikian saat ini terdapat 37 perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Jawa Tengah dan DIY yang telah dan siap memproduksi masker dan APD. Bea Cukai selaku instansi yang mengawasi perusahaan Kawasan Berikat tersebut memberikan kelonggaran ijin produksi, dari yang sebelumnya tidak boleh memproduksi masker dan APD karena tidak mempunyai izin produksi, kini diperbolehkan.

Perusahaan-perusahaan tersebut juga antusias berpartisipasi. Amin menambahkan bahwa sesungguhnya barang atau bahan baku impor yang dimasukkan ke perusahaan Kawasan Berikat itu masih terhutang Bea Masuk dan Pajak Dalam rangka Impor.

Perusahaan tidak perlu membayar jika barang yang diproduksi itu diekspor. Hal ini untuk mendorong investasi dan ekspor. Adapun jika produknya di jual di dalam negeri maka harus membayar Bea Masuk dan Pajak lainnya.

Namun demikian atas penjualan masker dan APD di dalam negeri untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah COVID-19 dan bukan untuk tujuan komersil dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak yang terhutang serta dikecualikan dari perijinan atau pengenaan tata niaga impor.

Kebijakan tersebut khususnya berlaku wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News