Bea Cukai Beber Ketentuan Pemeriksaan Barang Impor

jpnn.com, JAKARTA - Membeli barang dari luar negeri kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online.
Hasil survei We Are Social merilis pada 2022 bahwa 62,6% dari populasi Indonesia yang berusia 16-64 tahun, telah aktif berbelanja melalui marketplace setiap minggunya, tak terkecuali untuk produk-produk luar negeri.
Namun, harus dipahami, setiap barang yang dikirim dari luar negeri, baik yang dibelanjakan atau dapatkan sebagai hadiah, akan diperlakukan sebagai barang impor.
Pelayanan dan pengawasan barang impor itu pun menjadi tanggung jawab Bea Cukai.
"Jadi, memang impor barang kiriman itu tidak bisa sembarangan. Ada ketentuan yang harus dipahami dan dipenuhi masyarakat, agar proses impor barang kiriman dapat berjalan lancar," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Salah satu ketentuan yang harus dipahami masyarakat ialah prosedur pemeriksaan barang kiriman oleh Bea Cukai.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019, pemeriksaan pabean atas barang kiriman meliputi pemeriksaan barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Encep menjelaskan alur pemeriksaan dimulai ketika barang kiriman tiba di gudang penyelenggara pos. Pihak penyelenggara pos melakukan pemberitahuan impor ke sistem komputerisasi pelayanan (SKP) Bea Cukai.
Pelayanan dan pengawasan barang impor itu pun menjadi tanggung jawab Bea Cukai. Simak selengkapnya.
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal, Sebegini Banyaknya