Bea Cukai Beber Ketentuan Pemeriksaan Barang Impor

Bea Cukai Beber Ketentuan Pemeriksaan Barang Impor
Pelayanan dan pengawasan barang impor itu pun menjadi tanggung jawab Bea Cukai. Foto: dok Bea Cukai

Selanjutnya, Bea Cukai meneliti pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan kelengkapan dokumen perizinan dalam hal barang terkena ketentuan larangan/pembatasan impor.

"Jika seluruh dokumen impor sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang. Namun, apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, petugas akan meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui penyelenggara pos yang bersangkutan," jelasnya.

Lalu, apabila barang dikategorikan jalur merah, maka akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai.

"Misal berdasarkan tampilan pemindai elektronik, terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada consignment note (CN) atau jika uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai yang tercantum pada dokumen consignment note (CN) tidak jelas atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap pabean lainnya yang menyertai barang kiriman," imbuh Encep.

Pemeriksaan fisik tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik dan/atau oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.

Jika pada kantor pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik dalam keadaan rusak, maka pemeriksaan fisik dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh petugas penyelenggara pos yang bersangkutan.

Barang kiriman yang telah diperiksa fisik akan diberikan tanda khusus pada kemasannya.

Hasil pemeriksaan barang kiriman dapat berupa penetapan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang kemudian diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP), penetapan tarif dan nilai pabean (billing tagihan dan SPPBMCP) dalam hal barang kiriman dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor; atau penerbitan dokumen pemberitahuan untuk pemenuhan dokumen pelengkap pabean (invoice, bukti bayar yang valid, dll) dan dokumen pemenuhan kewajiban larangan atau pembatasan (SPBL-BK).

Pelayanan dan pengawasan barang impor itu pun menjadi tanggung jawab Bea Cukai. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News