Bea Cukai Beberkan Aturan Barang Pindahan Rumah dari Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai membeberkan peraturan terkait mekanisme barang rumah tangga milik seseorang yang semula berdomisili dari luar negeri pindah ke dalam negeri.
Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Soekarno-Hatta Raden Roro Endah mengatakan, pihaknya akan memberikan tihga fasilitas kemudahan barang pindahan yaitu pembebasan bea masuk, kecuali barang dagangan dan kendaraan bermotor.
"Semua tidak dipungut PPN dan PPh, dan diselesaikan dengan dokumen pemberitahuan impor barang khusus (PIBK),” kata Edan dalam siaran persnya, Jumat (19/11).
Dia menambahkan, hal itu tertuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28 tahun 2008, terdapat klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan, di antaranya PNS atau anggota TNI dan Polri, mahasiswa, tenaga kerja, WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan, dan WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.
“Syarat utamanya menetap selama satu tahun dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti Bill of Lading (kapal) dan Air Waybill (pesawat), packing list, paspor, boarding pass,” ungkap Endah.
Kemudian, barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang, ataupun tiga bulan setelah penumpang pergi dan datang.
Apabila syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi, maka proses pengiriman menjadi mudah, cepat, dan aman.
Selain itu, Bea Cukai juga akan segera menerbitkan Surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang.
Endah menegaskan masyarakat perlu untuk menyiapkan daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah ditanda sahkan atau legalisir.
Bea Cukai membeberkan peraturan terkait mekanisme barang rumah tangga milik seseorang yang semula berdomisili dari luar negeri pindah ke dalam negeri.
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah