Bea Cukai Beberkan Aturan Barang Pindahan Rumah dari Luar Negeri

Bea Cukai Beberkan Aturan Barang Pindahan Rumah dari Luar Negeri
Bea Cukai membeberkan peraturan terkait mekanisme barang rumah tangga milik seseorang. Foto: Bea Cukai

Kemudian, Endah memerinci mengenai alur pemindahan barang ke luar negeri, di antaranya mencari agen untuk jasa pengiriman, melakukan submit dokumen PIBK yang dilampiri dengan enam dokumen, dan pemeriksaan fisik barang pindahan.

Adapun kesalahan yang sering terjadi dalam mengirim barang pindahan dari atau ke luar negeri yaitu, barang dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas).

Adapun barang yang dimaksud, yakni minuman beralkohol dan handphone. Selain Lartas, kesalahan yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia yaitu mengenai waktu.

Minimal waktu yang dibutuhkan agar bebas dari pembebanan bea masuk yaitu satu tahun. Kurang dari itu, maka harus membayar.

Endah mengimbau kepada masyarakat untuk mencari tahu ketentuan terkait barang pindahan agar mudah dalam mendapatkan pembebasan bea masuk.

“Kalau masyarakat sudah tahu dan menaati aturannya, maka fasilitas dapat diberikan oleh Bea Cukai dengan mudah,” terangnya.

Berbagai informasi sudah tersedia di platform layanan informasi DJBC, seperti pada situs web, instagram, dan Kanal Bea Cukai. (mrk/jpnn)


Bea Cukai membeberkan peraturan terkait mekanisme barang rumah tangga milik seseorang yang semula berdomisili dari luar negeri pindah ke dalam negeri.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News