Bea Cukai Beberkan Berbagai Peraturan dan Inovasi Pabean

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mengedukasi masyarakat terkait berbagai ketentuan dan inovasi di bidang pabean.
Kegiatan kali ini dilakukan Bea Cukai di berbagai daerah dengan sasaran masyarakat umum, pengusaha bidang pabean, hingga mahasiswa.
Di Banten, Kanwil Bea Cukai Banten (Kaban) mengadakan acara bertajuk Sobekan (Sosialisasi Bersama Kaban) dengan menghadirkan seluruh pengusaha kawasan berikat yang berada di Provinsi Banten pada Kamis (2/9).
Sosialisasi ini membahas terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMK nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.
Acara disambung dengan asistensi audit.
Dalam asistensi ini, Kaban memberikan edukasi kepada para pengusaha kawasan berikat mengelola administrasi pencatatan dan pembukuan, penyimpanan catatan persediaan barang, dan transaksi keuangan maupun barang pada perusahaan tersebut
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, diterbitkannya PMK-65/PMK.04/2021 ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri, terutama di tengah pandemi Covid-19.
“Pemerintah terus berupaya meningkatkan, mendorong dan mempertahankan kegiatan perekonomian, apalagi perusahaan kawasan berikat ini merupakan perusahaan yang berorientasi ekspor,” kata Firman.
Bea Cukai di berbagai daerah terus mengedukasi masyarakat terkait peraturan di bidang pabean. Kanwil Bea Cukai Banten melalui acara Sobekan.
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal