Bea Cukai Beberkan Berbagai Peraturan dan Inovasi Pabean
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mengedukasi masyarakat terkait berbagai ketentuan dan inovasi di bidang pabean.
Kegiatan kali ini dilakukan Bea Cukai di berbagai daerah dengan sasaran masyarakat umum, pengusaha bidang pabean, hingga mahasiswa.
Di Banten, Kanwil Bea Cukai Banten (Kaban) mengadakan acara bertajuk Sobekan (Sosialisasi Bersama Kaban) dengan menghadirkan seluruh pengusaha kawasan berikat yang berada di Provinsi Banten pada Kamis (2/9).
Sosialisasi ini membahas terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMK nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.
Acara disambung dengan asistensi audit.
Dalam asistensi ini, Kaban memberikan edukasi kepada para pengusaha kawasan berikat mengelola administrasi pencatatan dan pembukuan, penyimpanan catatan persediaan barang, dan transaksi keuangan maupun barang pada perusahaan tersebut
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, diterbitkannya PMK-65/PMK.04/2021 ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri, terutama di tengah pandemi Covid-19.
“Pemerintah terus berupaya meningkatkan, mendorong dan mempertahankan kegiatan perekonomian, apalagi perusahaan kawasan berikat ini merupakan perusahaan yang berorientasi ekspor,” kata Firman.
Bea Cukai di berbagai daerah terus mengedukasi masyarakat terkait peraturan di bidang pabean. Kanwil Bea Cukai Banten melalui acara Sobekan.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten