Bea Cukai Beberkan Berbagai Peraturan dan Inovasi Pabean
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mengedukasi masyarakat terkait berbagai ketentuan dan inovasi di bidang pabean.
Kegiatan kali ini dilakukan Bea Cukai di berbagai daerah dengan sasaran masyarakat umum, pengusaha bidang pabean, hingga mahasiswa.
Di Banten, Kanwil Bea Cukai Banten (Kaban) mengadakan acara bertajuk Sobekan (Sosialisasi Bersama Kaban) dengan menghadirkan seluruh pengusaha kawasan berikat yang berada di Provinsi Banten pada Kamis (2/9).
Sosialisasi ini membahas terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMK nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.
Acara disambung dengan asistensi audit.
Dalam asistensi ini, Kaban memberikan edukasi kepada para pengusaha kawasan berikat mengelola administrasi pencatatan dan pembukuan, penyimpanan catatan persediaan barang, dan transaksi keuangan maupun barang pada perusahaan tersebut
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, diterbitkannya PMK-65/PMK.04/2021 ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri, terutama di tengah pandemi Covid-19.
“Pemerintah terus berupaya meningkatkan, mendorong dan mempertahankan kegiatan perekonomian, apalagi perusahaan kawasan berikat ini merupakan perusahaan yang berorientasi ekspor,” kata Firman.
Bea Cukai di berbagai daerah terus mengedukasi masyarakat terkait peraturan di bidang pabean. Kanwil Bea Cukai Banten melalui acara Sobekan.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Bidik Ekspor ke AS, SIG Segera Rampungkan Dermaga & Fasilitas Produksi di Pabrik Tuban
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024