Bea Cukai Beberkan Ciri Penipuan Bermodus Belanja Online, Waspada
jpnn.com, JAKARTA - Di tengah kemudahan transaksi online saat ini, masyarakat harus mewaspadai risiko penipuan saat berbelanja online.
Terlebih, modus penipuan belanja online kerap dilancarkan dengan mengatasnamakan instansi pemerintah seperti Bea Cukai untuk lebih meyakinkan calon korban.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, modus belanja online paling sering digunakan pelaku penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Sepanjang Februari 2022, tercatat 271 kasus penipuan dilaporkan atau meningkat 82 persen jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencatatkan 149 kasus penipuan.
"Kami terus berupaya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika berbelanja online,'' ujarnya.
Masyarakat harus mewaspadai online shop yang menjual barang dengan harga di bawah pasaran.
Sebab, setelah transaksi, biasanya pelaku berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan Bea Cukai.
Bukan hanya itu, calon korban umumnya diancam untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku.
Bea Cukai membeberkan ciri penipuan bermodus belanja online agar masyarakat waspada
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun