Bea Cukai Beberkan Ketentuan Cukai Ini ke Masyarakat, Simak nih

jpnn.com, JAKARTA -
Bea Cukai secara kontinu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan di dalamnya.
Salah satunya adalah memberikan sosialisasi mengenai asistensi.
Kanwil Bea Cukai Jakarta melaksanakan sosialisasi terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diikuti oleh para kepala pasar, pengelola pasar, dan perwakilan pedagang di wilayah Jakarta Utara, pada 11-13 Oktober 2022 di beberapa lokasi.
Adapun lokasi tersebut di antaranya Tempat Kumpul Kreatif Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung Priok, dan Penjaringan.
Serupa, sosialisasi DBHCHT juga dilakukan di beberapa wilayah lain.
Bea Cukai Jambi bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi melakukan sosialisasi terkait DBHCHT kepada aparat pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (20/10).
Sosialisasi itu dilakukan dalam rangka koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan pemanfaatan DBHCHT tahun 2022 di Kabupaten Aceh Selatan.
Bea Cukai secara kontinu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan di dalamnya.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok