Bea Cukai Beberkan Ketentuan Cukai Ini ke Masyarakat, Simak nih
jpnn.com, JAKARTA -
Bea Cukai secara kontinu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan di dalamnya.
Salah satunya adalah memberikan sosialisasi mengenai asistensi.
Kanwil Bea Cukai Jakarta melaksanakan sosialisasi terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diikuti oleh para kepala pasar, pengelola pasar, dan perwakilan pedagang di wilayah Jakarta Utara, pada 11-13 Oktober 2022 di beberapa lokasi.
Adapun lokasi tersebut di antaranya Tempat Kumpul Kreatif Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung Priok, dan Penjaringan.
Serupa, sosialisasi DBHCHT juga dilakukan di beberapa wilayah lain.
Bea Cukai Jambi bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi melakukan sosialisasi terkait DBHCHT kepada aparat pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (20/10).
Sosialisasi itu dilakukan dalam rangka koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan pemanfaatan DBHCHT tahun 2022 di Kabupaten Aceh Selatan.
Bea Cukai secara kontinu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan di dalamnya.
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai
- Bea Cukai Tual Melepas Ekspor Perdana 7,6 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Kawal Ekspor Perdana Pelet Kayu ke Korea Selatan
- Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto