Bea Cukai Beberkan Tujuan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Malili menggelar pemusnahan barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, pada Rabu (9/11).
Perinciannya hasil penindakan yang dimusnahkan, berupa 469.760 batang rokok ilegal, 54,48 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan 1 unit handphone.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 530,8 juta dan kerugian negara sebesar Rp 351,4 juta.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 93 penindakan yang dilakukan selama satu tahun, mulai Oktober 2021-Oktober 2022.
“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili, meliputi Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Tana Toraja, Toraja, dan Kota Palopo,” beber Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Kamis (10/11).
Sebagai bentuk sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, Bea Cukai Yogyakarta turut hadir dalam pemusnahan media pembawa organisme pengganggu tanaman (OPT) di Kantor Karantina Pertanian Wilker Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), pada Kamis (3/11).
Bea Cukai Yogyakarta hadir sebagai saksi pemusnahan dan turut hadir dalam pemusnahan tersebut yaitu perwakilan dari Polsek Temon Kulon Progo, sekuriti Angkasa Pura Bandara YIA, Maskapai Air Asia, dan Maskapai Scoot.
Hatta mengatakan media pembawa OPT yang dimusnahkan adalah media tanaman berupa benih, sayuran, buah-buahan, rempah-rempah, beras, dan media pembawa lainnya.
Bea Cukai Malili menggelar pemusnahan barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Hatta Wardhana beberkan tujuannya
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina
- Sukseskan Kejuaraan Dunia Jetski di Samosir, Bea Cukai Belawan Raih Penghargaan dari ITDC
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024