Bea Cukai Beberkan Tujuan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan, Oh Ternyata

Bea Cukai Beberkan Tujuan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan, Oh Ternyata
Bea Cukai melakukan pemusnahan barang-baranghasil penindakan kepabeanan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Malili menggelar pemusnahan barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, pada Rabu (9/11).

Perinciannya hasil penindakan yang dimusnahkan, berupa 469.760 batang rokok ilegal, 54,48 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan 1 unit handphone.

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 530,8 juta dan kerugian negara sebesar Rp 351,4 juta.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 93 penindakan yang dilakukan selama satu tahun, mulai Oktober 2021-Oktober 2022.

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili, meliputi Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Tana Toraja, Toraja, dan Kota Palopo,” beber Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Kamis (10/11).

Sebagai bentuk sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, Bea Cukai Yogyakarta turut hadir dalam pemusnahan media pembawa organisme pengganggu tanaman (OPT) di Kantor Karantina Pertanian Wilker Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), pada Kamis (3/11).

Bea Cukai Yogyakarta hadir sebagai saksi pemusnahan dan turut hadir dalam pemusnahan tersebut yaitu perwakilan dari Polsek Temon Kulon Progo, sekuriti Angkasa Pura Bandara YIA, Maskapai Air Asia, dan Maskapai Scoot.

Hatta mengatakan media pembawa OPT yang dimusnahkan adalah media tanaman berupa benih, sayuran, buah-buahan, rempah-rempah, beras, dan media pembawa lainnya.

Bea Cukai Malili menggelar pemusnahan barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Hatta Wardhana beberkan tujuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News