Bea Cukai Bekasi Dukung Industri Dalam Negeri Lewat Fasilitas PLB
jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai Bekasi menghadiri pelepasan ekspor perdana after sales parts PT Indonesia Epson Industry melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) PT NX Lemo Indonesia Logistik, pada Selasa (5/12).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Undani mengungkapkan PT Indonesia Epson Industry mengekspor barang after sales parts sebanyak 49 palet menggunakan 3 kontainer, dengan 1 kontainer ukuran 20 feet, dan 2 kontainer ukuran 40 feet.
“Seluruh barang ekspor akan dikirimkan menuju menuju ke Bedburg, Jerman, dengan total nilai barang yang diekspor mencapai lebih dari 119 ribu USD,” kata dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat, PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
“PLB bermanfaat untuk mendorong kinerja industri di Indonesia dengan mempermudah dan mempercepat akses bahan baku dan bahan penolong dari luar negeri, menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan produksi dan keberdayasaingan industri klien pengguna PLB,” ujar Undani.
Kegiatan ekspor perdana after sales parts ini adalah langkah penting dalam upaya perusahaan dalam memberikan dukungan kontribusi positif pembangunan ekonomi Indonesia.
Dukungan yang diberikan Bea Cukai Bekasi melalui pemberian fasilitas pusat logistik berikat menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
“Melalui ekspor perdana ini, tentu akan meningkatkan produksi maupun kinerja demi kemajuan perekonomian Indonesia,” pungkas Undani. (jpnn)
Bea Cukai Bekasi menghadiri pelepasan ekspor perdana after sales parts PT Indonesia Epson Industry melalui Pusat Logistik Berikat (PLB).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI