Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Selama 2024

Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Selama 2024
Barang kena cukai ilegal hasil penindakan selama 2024 yang dimusnahkan Bea Cukai Bekasi pada Rabu (9/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai Bekasi menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan selama 2024, Rabu (9/10).

BKC ilegal hasil penindakan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi yang dimusnahkan itu, di antaranya ada 5 juta batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta etil alkohol (EA).

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti mengungkapkan total nilai BKC ilegal yang dimusnahkan diperkirakan bernilai Rp 7.133.712.920 atau Rp 7,1 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3.942.044.532 atau Rp 3,94 miliar.

“Rinciannya, kami memusnahkan 5.067.416 batang rokok, 859 liter MMEA, dan 235 liter EA ilegal," beber Yanti.

Yanti menyebut ada dua lokasi untuk pelaksanaan kegiatan pemusnahan tersebut.

Pertama, dilakukan secara seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi.

Dilanjutkan dengan pembakaran seluruh barang hasil penindakan di kawasan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor, Jawa Barat pada hari yang sama.

Dia menegaskan pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara pada 13 September 2024 lalu.

Bea Cukai Bekasi menggelar pemusnahan BKC ilegal, berupa rokok hingga MMEA dan EA yang merupakan hasil penindakan selama 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News