Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Selama 2024
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 07:43 WIB
Yanti menyampaikan pemusnahan ini adalah buah dari sinergi baik pihaknya dengan berbagai pihak dalam operasi bersama barang-barang ilegal.
Turut terlibat Pemkot dan Pemkab Bekasi melalui Satpol PP, Korem 051/Wijayakarta, serta Polres Kota dan Kabupaten Bekasi.
"Jadi rangkaian dari penindakan hingga pemusnahan ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan sinergi baik antarinstansi atau pihak terkait," tegas Yanti.
Dia berharap pemusnahan ini mampu memberi efek jera sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi semakin menurun.
Kegiatan ini diharapkan juga mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Bekasi menggelar pemusnahan BKC ilegal, berupa rokok hingga MMEA dan EA yang merupakan hasil penindakan selama 2024
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Tim NLE Raih Penghargaan Kategori Government of The Year di Indonesia Logistics Awards 2024
- Pengiriman 264.800 Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai, Segini Potensi Kerugian Negara
- Bea Cukai Kudus Tindak Mobil Pengangkut Rokok Ilegal
- Ciptakan Efisiensi Waktu, Tim NLE Sabet Penghargaan dalam ILA 2024
- Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta di Kendal
- Barang Ilegal Senilai Rp 16,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Batam, Ini Perinciannya