Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Selama 2024

Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Selama 2024
Barang kena cukai ilegal hasil penindakan selama 2024 yang dimusnahkan Bea Cukai Bekasi pada Rabu (9/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Yanti menyampaikan pemusnahan ini adalah buah dari sinergi baik pihaknya dengan berbagai pihak dalam operasi bersama barang-barang ilegal.

Turut terlibat Pemkot dan Pemkab Bekasi melalui Satpol PP, Korem 051/Wijayakarta, serta Polres Kota dan Kabupaten Bekasi.

"Jadi rangkaian dari penindakan hingga pemusnahan ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan sinergi baik antarinstansi atau pihak terkait," tegas Yanti.

Dia berharap pemusnahan ini mampu memberi efek jera sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi semakin menurun.

Kegiatan ini diharapkan juga mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Bekasi menggelar pemusnahan BKC ilegal, berupa rokok hingga MMEA dan EA yang merupakan hasil penindakan selama 2024


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News