Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Salah Satu Terbanyak di Indonesia
jpnn.com, BEKASI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bekasi memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal di Kantor Bea Cukai Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/12).
Kegiatan itu juga dihadiri pihak pemerintah terkait di Kota dan Kabupaten Bekasi, seperti perwakilan Plt Wali Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Bekasi, kepolisian, TNI, dan lainnya.
Pantauan JPNN.com, pemusnahan barang-barang ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi.
Kepala KPPBC TMP A Bekasi Yanti Sarmuhidayanti mengatakan terdapat 4.371.222 batang rokok dan 123,66 liter minuman beralkohol ilegal yang dimusnahkan hari ini.
Pemusnahan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bekasi selama 2022.
"Ini adalah wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya," kata Yanti di Bekasi.
Selain itu, Bea Cukai Bekasi juga telah melakukan 172 penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, serta delapan penindakan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) selama periode 2022.
"Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor Bea Cukai di Indonesia," ujar Yanti.
Bea Cukai Bekasi memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan liter miras ilegal di Kantor Bea Cukai Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/12), simak selengkapnya.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita