Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Salah Satu Terbanyak di Indonesia

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Salah Satu Terbanyak di Indonesia
Pemusnahan jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal di Kantor Bea Cukai Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bekasi memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal di Kantor Bea Cukai Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/12).

Kegiatan itu juga dihadiri pihak pemerintah terkait di Kota dan Kabupaten Bekasi, seperti perwakilan Plt Wali Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Bekasi, kepolisian, TNI, dan lainnya.

Pantauan JPNN.com, pemusnahan barang-barang ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi.

Kepala KPPBC TMP A Bekasi Yanti Sarmuhidayanti mengatakan terdapat 4.371.222 batang rokok dan 123,66 liter minuman beralkohol ilegal yang dimusnahkan hari ini.

Pemusnahan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bekasi selama 2022.

"Ini adalah wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya," kata Yanti di Bekasi.

Selain itu, Bea Cukai Bekasi juga telah melakukan 172 penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, serta delapan penindakan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) selama periode 2022.

"Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor Bea Cukai di Indonesia," ujar Yanti.

Bea Cukai Bekasi memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan liter miras ilegal di Kantor Bea Cukai Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/12), simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News