Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Salah Satu Terbanyak di Indonesia
Rabu, 21 Desember 2022 – 16:14 WIB
Selanjutnya, pada 2022, KPPBC TMP A Bekasi juga telah menangani dan menyelesaikan sebelas perkara tindak pidana di bidang Cukai dengan jumlah tersangka, yakni 12 orang yang telah mendapatkan putusan inkrah.
"Peningkatan jumlah penindakan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi makin menurun," ujar Yanti. (cr1/jpnn)
Bea Cukai Bekasi memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan liter miras ilegal di Kantor Bea Cukai Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/12), simak selengkapnya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita